Pada rapat kerja guru dan pegawai SMK N 2 Wonosari beliau menyampaikan materi terkait assesmen Nasional. Dalam paparannya beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya :
- Kebijakan MERDEKA BELAJAR dilakukan untuk merevolusi kegiatan pembelajaran guna mengejar ketertinggalan DAYA SAING siswa Indonesia
- “MERDEKA BELAJAR adalah upaya menjadikan siswa insan mandiri melalui proses berpikir dan berkarya sebagai bagian utama dari petualangan belajar yang penuh kegembiraan dalam rangka mengembangkan potensi dan kompetensinya”
- Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter : Asesmen Nasional
- tahun 2021 UN akan diubah menjadi Asesmen kompetensi minumum dan surve karakter yang meliputi :
- Literasi : Kemampuan bernalar tentang dan penggunaan bahasa
- numerasi : kemampuan bernalar menggunakan matematika
- Karakter : misalnya pembelajar, gotong royong, kebinekaan dan perundangan
PERSYARATAN PESERTA ASESMEN NASIONAL
• Satuan Pendidikan Penyelenggara wajib terdaftar di DAPODIK atau EMIS (Kemenag) dan memiliki NPSN yang valid
• Peserta Didik wajib terdaftar di DAPODIK atau EMIS (Kemenag) dan memiliki NISN yang valid
• Peserta Didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan (Jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang)
• Peserta Didik SMK berada pada kelas XI
• Pendidik/Guru wajib terdaftar di DAPODIK atau EMIS (Kemenag) dan aktif mengajar pada satuan pendidikan penyelenggara
• Kepala Sekolah wajib terdaftar di DAPODIK atau EMIS (Kemenag) dan aktif menjabat pada satuan pendidikan penyelenggara